> ## Documentation Index
> Fetch the complete documentation index at: https://docs.myconsultant.id/llms.txt
> Use this file to discover all available pages before exploring further.

# Apa itu USKP: Panduan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak

> USKP adalah jalur resmi memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak di Indonesia. Pelajari tingkatan, format ujian, status peserta, dan dasar hukumnya.

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah salah satu jalur resmi untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak di Indonesia. Landasan hukum utamanya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022 — selanjutnya disebut PMK Konsultan Pajak. Pasal 2 ayat (1) huruf g PMK tersebut menegaskan bahwa setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak. Dengan kata lain, USKP bukan sekadar ujian profesional tambahan, melainkan salah satu pintu masuk yang diakui secara hukum menuju profesi Konsultan Pajak.

## Mengapa USKP Penting

Sertifikat Konsultan Pajak adalah syarat formal yang ditetapkan PMK Konsultan Pajak bagi siapa pun yang ingin menjalankan praktik sebagai Konsultan Pajak. Tanpa sertifikat ini, seseorang tidak dapat secara resmi memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak. USKP menjadi jalur yang paling terbuka dan paling banyak ditempuh oleh masyarakat umum untuk memenuhi syarat tersebut.

## Cara Memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak

Pasal 9 PMK Konsultan Pajak mengatur bahwa Sertifikat Konsultan Pajak dapat diperoleh melalui tiga mekanisme:

1. **Pengakuan ijazah** S-1 atau D-IV program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).
2. **Lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).**
3. **Penyetaraan** bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Secara praktis, jalur ujian adalah satu-satunya jalur yang saat ini dapat ditempuh secara luas oleh masyarakat umum. Jalur pengakuan ijazah dibatasi hasilnya hanya untuk Sertifikat Tingkat A dan bergantung pada penetapan perguruan tinggi oleh PPSKP — per Juli 2026, jalur ini belum beroperasi secara luas. Sementara jalur penyetaraan ditujukan khusus bagi pensiunan pegawai DJP.

## Tingkatan Sertifikat Konsultan Pajak

Pasal 8 PMK Konsultan Pajak membagi Sertifikat Konsultan Pajak menjadi tiga tingkat yang berjenjang. Semakin tinggi tingkatnya, semakin luas ruang praktik yang dapat ditangani.

<CardGroup cols={3}>
  <Card title="Tingkat A" icon="1">
    Memberikan jasa perpajakan kepada **Wajib Pajak orang pribadi**, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
  </Card>

  <Card title="Tingkat B" icon="2">
    Memberikan jasa perpajakan kepada **Wajib Pajak orang pribadi dan badan**, kecuali Wajib Pajak penanaman modal asing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara P3B.
  </Card>

  <Card title="Tingkat C" icon="3">
    Memberikan jasa perpajakan kepada **semua Wajib Pajak orang pribadi dan badan tanpa pengecualian** — cakupan terluas dari ketiga tingkat sertifikasi.
  </Card>
</CardGroup>

## PPSKP dan KP3SKP

PMK Konsultan Pajak mendefinisikan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak atau **PPSKP** sebagai panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak. Pasal 14 mengatur bahwa PPSKP terdiri dari dua komponen: Komite Pengarah dan Komite Pelaksana.

Dalam praktik dan pengumuman resmi, Komite Pelaksana dikenal sebagai **KP3SKP**. Pembagian perannya adalah sebagai berikut:

* **Komite Pengarah** (Pasal 15): menjalankan fungsi kebijakan — menentukan materi ujian, soal, kriteria kelulusan, biaya sertifikasi, dan perguruan tinggi yang ijazahnya dapat digunakan untuk jalur pengakuan ijazah.
* **KP3SKP / Komite Pelaksana** (Pasal 16): menjalankan sisi operasional — penyelenggaraan ujian, penilaian, penetapan kelulusan, dan penerbitan sertifikat.

Karena itu, ketika membahas jadwal ujian, teknis pendaftaran, kuota, atau hasil kelulusan, rujukan praktisnya adalah pengumuman resmi KP3SKP pada periode yang bersangkutan.

## Peserta Baru dan Peserta Mengulang

Dalam USKP, ada dua kategori peserta yang penting dipahami.

**Peserta baru** adalah peserta yang mengikuti USKP pada suatu tingkat untuk pertama kali. Peserta baru wajib mengikuti seluruh mata ujian pada tingkat tersebut.

**Peserta mengulang** adalah peserta yang pernah mengikuti USKP pada periode sebelumnya, sudah lulus minimal satu mata ujian, tetapi belum lulus seluruh mata ujian pada tingkat yang sama.

### Contoh Ilustrasi

Pak Rudi mengikuti USKP Tingkat A sebagai peserta baru. Hasil ujian periode pertamanya adalah:

| Mata Ujian | Status |
| - | - |
| PPh OP dan SPT PPh OP | M |
| KUP, PPSP, PP | L |
| PPh Pot/Put | L |
| PPN dan SPT PPN | L |
| PBB P5L dan Bea Meterai | M |
| Kode Etik Profesi | L |

Karena sudah lulus empat mata ujian (memenuhi syarat minimal lulus satu mata ujian), Pak Rudi masuk kategori **peserta mengulang** pada periode berikutnya. Pada periode mengulang pertama, hasilnya bisa menjadi:

| Mata Ujian | Status |
| - | - |
| PPh OP dan SPT PPh OP | L |
| KUP, PPSP, PP | SL |
| PPh Pot/Put | SL |
| PPN dan SPT PPN | SL |
| PBB P5L dan Bea Meterai | M |
| Kode Etik Profesi | SL |

Status Pak Rudi pada periode ini: **U1**.

### Kode Status pada Pengumuman Hasil

| Kode | Arti |
| - | - |
| L | Lulus pada periode berjalan |
| SL | Sudah lulus pada periode sebelumnya |
| M | Masih harus mengulang |
| U1 | Peserta mengulang untuk pertama kali |
| U2 | Peserta mengulang untuk kedua kali |
| U3 | Peserta mengulang untuk ketiga kali |

Kode U1, U2, dan U3 menunjukkan urutan kesempatan mengulang peserta. Status kelulusan per mata ujian dibaca dari kode L, SL, M, atau kode lain yang dijelaskan dalam lampiran pengumuman.

## Ketentuan Kesempatan Mengulang dan Sanksi

KP3SKP menegaskan pada setiap pengumuman ujian mengulang bahwa peserta yang berhak mengikuti ujian mengulang wajib mendaftar pada periode yang ditentukan. Jika tidak mendaftar, kesempatan mengulang akan berkurang.

Lebih lanjut, peserta yang sudah lolos verifikasi tetapi tidak hadir pada seluruh mata ujian yang harus diulang — tanpa alasan yang dapat diterima — dapat dikenai **sanksi larangan mengikuti USKP selama tiga periode berikutnya** pada tingkat yang sama. Bagi peserta yang sudah berada pada kesempatan mengulang terakhir, dampaknya bisa lebih berat karena harus menunggu sebelum dapat kembali sebagai peserta baru.

<Warning>
  Jangan lewatkan jadwal pendaftaran mengulang. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat mengakibatkan sanksi larangan mengikuti USKP hingga tiga periode ke depan.
</Warning>

## Format Ujian

Berdasarkan Panduan Umum dan Teknis Peserta USKP Tahun 2026, format soal USKP menggunakan **pilihan ganda**.

| Komponen | Ketentuan |
| - | - |
| Jumlah soal | 40 soal pilihan ganda |
| Nilai per jawaban benar | 2,5 poin |
| Nilai per jawaban salah | 0 poin |
| Nilai per jawaban kosong | 0 poin |
| Nilai maksimal | 100 |
| Ambang kelulusan | Minimal 60 per mata ujian |

Nilai 60 setara dengan minimal **24 jawaban benar** dari 40 soal. Ketentuan penilaian pada setiap periode dapat dipelajari lebih lanjut pada panduan teknis dan panduan umum yang dibagikan KP3SKP kepada peserta.

## Kebijakan Biaya USKP

Sejak pelaksanaan USKP Tingkat A pada 9–10 Desember 2023, peserta tidak lagi dikenakan biaya pendaftaran maupun biaya ujian — baik untuk peserta baru maupun peserta mengulang. Kebijakan ini berlaku untuk semua tingkat (A, B, dan C).

<Tip>
  USKP saat ini gratis. Namun PMK Konsultan Pajak memberi ruang bagi PPSKP untuk menetapkan biaya sertifikasi. Selalu periksa pengumuman KP3SKP terbaru untuk memastikan kebijakan biaya pada periode yang akan Anda ikuti.
</Tip>

<Note>
  MyConsultant bukan bagian dari PPSKP atau KP3SKP dan tidak berafiliasi dengan instansi pemerintah mana pun. Informasi di halaman ini disusun berdasarkan sumber resmi yang tersedia untuk keperluan panduan belajar. Untuk informasi resmi terbaru mengenai jadwal, pendaftaran, dan ketentuan ujian, selalu cek pengumuman resmi KP3SKP.
</Note>


This documentation is built and hosted on [Mintlify](https://mintlify.com), a developer documentation platform.