> ## Documentation Index
> Fetch the complete documentation index at: https://docs.myconsultant.id/llms.txt
> Use this file to discover all available pages before exploring further.

# Kebijakan Biaya USKP 2026: Gratis untuk Semua Peserta

> Sejak Desember 2023, USKP tidak dikenakan biaya pendaftaran maupun biaya ujian untuk semua tingkat, termasuk peserta baru dan peserta mengulang.

Sejak pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A pada 9–10 Desember 2023, peserta tidak lagi dikenakan biaya pendaftaran maupun biaya ujian — baik untuk peserta baru maupun peserta yang mengulang, dan berlaku di semua tingkat (A, B, maupun C). Kebijakan pembebasan biaya ini merupakan dampak dari restrukturisasi Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) yang kini berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.

<Info>
  **USKP Gratis!** Kebijakan pembebasan biaya pendaftaran dan biaya ujian USKP berlaku setidaknya hingga **USKP Periode II Tahun 2026** (Agustus 2026). Tidak ada biaya yang perlu Anda keluarkan untuk mendaftar dan mengikuti ujian.
</Info>

## Sebelum vs Sesudah Kebijakan Pembebasan Biaya

Untuk memahami besarnya perubahan ini, berikut perbandingan biaya yang sebelumnya dikenakan kepada peserta USKP dibandingkan dengan kebijakan yang berlaku saat ini.

| Komponen Biaya | USKP A (Sebelum) | USKP B (Sebelum) | USKP C (Sebelum) | Semua Tingkat (Saat Ini) |
| - | - | - | - | - |
| Biaya pendaftaran | Rp500.000 | Rp500.000 | Rp500.000 | **Gratis** |
| Biaya ujian peserta baru | Rp2.500.000 | Rp3.500.000 | Rp5.500.000 | **Gratis** |
| Biaya mengulang per mata ujian | Rp500.000 | Rp800.000 | Rp1.600.000 | **Gratis** |
| Batas maksimal biaya mengulang | Rp2.000.000 | Rp3.000.000 | Rp4.000.000 | **Gratis** |

Dengan skema lama, peserta yang harus mengulang beberapa kali berpotensi mengeluarkan biaya hingga belasan juta rupiah sebelum dinyatakan lulus — termasuk pada USKP Tingkat A sekalipun.

## Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan pembebasan biaya ini mulai berlaku seiring perubahan kelembagaan pada tubuh PPSKP sebagai penyelenggara sertifikasi konsultan pajak. PPSKP kini beroperasi di bawah koordinasi Kementerian Keuangan dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, termasuk perubahan nomenklatur menjadi Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP). Perubahan struktural ini membawa dampak langsung pada penghapusan seluruh komponen biaya yang sebelumnya dibebankan kepada peserta.

## Implikasi untuk Peserta

<CardGroup cols={3}>
  <Card title="Alokasi Dana ke Persiapan" icon="piggy-bank">
    Dana yang sebelumnya digunakan untuk biaya pendaftaran dan ujian kini dapat Anda alihkan sepenuhnya ke kebutuhan persiapan: bahan belajar, latihan soal, transportasi, dan akomodasi selama ujian.
  </Card>

  <Card title="Akses Lebih Terbuka" icon="door-open">
    Pembebasan biaya membuat USKP lebih mudah diakses oleh calon profesional yang ingin memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak sebagai syarat mendapatkan Izin Praktik, tanpa hambatan finansial di tahap pendaftaran.
  </Card>

  <Card title="Tantangan Tetap Sama" icon="bullseye">
    Meskipun biaya dihapuskan, standar kelulusan USKP tidak berubah. Ujian tetap memerlukan persiapan yang matang dan pemahaman mendalam atas materi perpajakan yang diujikan.
  </Card>
</CardGroup>

<Warning>
  Kebijakan biaya dapat berubah sewaktu-waktu pada periode berikutnya. Selalu cek pengumuman resmi KP3SKP untuk memastikan kebijakan biaya yang berlaku pada periode USKP yang akan Anda ikuti.
</Warning>


This documentation is built and hosted on [Mintlify](https://mintlify.com), a developer documentation platform.