Skip to main content
Kode Etik Profesi merupakan salah satu dari enam mata ujian dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A. Mata ujian ini adalah yang paling singkat — dikerjakan hanya dalam 1 jam dengan 40 soal pilihan ganda. Materi yang diujikan mencakup prinsip perilaku profesional Konsultan Pajak, termasuk hak, kewajiban, larangan, hubungan dengan klien, sesama rekan, dan pemangku kepentingan, serta ketentuan formal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Konsultan Pajak.

Tingkat Kelulusan

Mengacu pada pengumuman hasil USKP A Periode III/2025 (peserta baru) dan Periode I/2026 (peserta mengulang), berikut tingkat kelulusan mata ujian Kode Etik Profesi:

Peserta Baru

Lulus: 53,12%Mengulang: 29,53%Sumber: PENG-20/KP3SKP/X/2025

Peserta Mengulang

Lulus: 86,65%Mengulang: 7,11%Sumber: PENG-06/KP3SKP/V/2026
Kode Etik Profesi menempati urutan ketiga dari enam mata ujian, baik pada kelompok peserta baru maupun peserta mengulang. Dari peserta baru ke peserta mengulang, tingkat kelulusan meningkat sebesar +33,53 poin persentase, sementara angka mengulang turun 22,42 poin persentase — peningkatan terbesar kedua setelah KUP, PPSP, PP.
Kode Etik Profesi menunjukkan peningkatan signifikan pada peserta mengulang, dengan angka kelulusan mencapai 86,65%. Penguasaan dasar regulasi PMK Konsultan Pajak — terutama hak, kewajiban, dan ketentuan pengembangan profesional berkelanjutan — sangat membantu meningkatkan hasil ujian.
Meski hasil peserta mengulang tergolong tinggi, hampir 3 dari 10 peserta baru masih harus mengulang. Materi Kode Etik Profesi tetap perlu mendapat porsi belajar yang memadai sejak ujian pertama.

Cakupan Materi

Merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-3/KP3SKP/III/2026, cakupan materi ujian Kode Etik Profesi untuk USKP Tingkat A Periode I Tahun 2026 terdiri atas dua area utama berikut.
Materi ini mencakup prinsip perilaku profesional Konsultan Pajak, meliputi:
  • Hak, kewajiban, dan larangan sebagai Konsultan Pajak
  • Hubungan dengan klien — termasuk kerahasiaan, integritas, dan tanggung jawab profesional
  • Hubungan dengan sesama rekan — termasuk etika persaingan dan kerja sama antarprofesi
  • Hubungan dengan pemangku kepentingan (stakeholder) — termasuk otoritas pajak dan institusi terkait
Ketentuan ini merujuk pada PMK Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022, meliputi:
  • Hak memberikan jasa konsultasi perpajakan sesuai batasan tingkat keahlian sebagaimana diatur dalam Pasal 22
  • Kewajiban memberikan jasa sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
  • Kewajiban mematuhi kode etik dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak
  • Kewajiban mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) dan memenuhi satuan kredit yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Pasal 24
  • Kewajiban menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25
  • Kewajiban memberitahukan perubahan nama serta alamat rumah dan kantor secara tertulis

Perubahan Format Soal

Sejak April 2025, format soal ujian Kode Etik Profesi berubah menjadi 40 soal pilihan ganda. Sebelum Desember 2024, format ujian mencakup 10 soal PG + 2 soal uraian + 1 soal kasus atau isian SPT. Simulator MyConsultant sudah disesuaikan dengan format baru sehingga Anda dapat berlatih dengan struktur yang mendekati ujian sesungguhnya.

Format Ujian

Simulator MyConsultant

Simulator MyConsultant untuk mata ujian Kode Etik Profesi disusun mengikuti seluruh pokok materi USKP Tingkat A. Anda dapat mengerjakan soal, melihat skor secara otomatis, meninjau kunci jawaban, membaca pembahasan tiap soal, dan mengulangi latihan untuk memperkuat bagian yang masih perlu ditingkatkan. Selain simulator interaktif, MyConsultant juga menyediakan Bank Soal USKP A dari enam periode ujian sebelumnya dalam format PDF, serta bahan belajar pendukung yang dapat diakses di Member Area.

← PBB P5L & Bea Meterai

Kembali ke mata ujian sebelumnya: PBB P5L dan Bea Meterai

Kembali ke Ikhtisar Simulator

Lihat semua 6 mata ujian simulator USKP A