Skip to main content
Pajak Bumi dan Bangunan sektor P5L (PBB P5L) dan Bea Meterai adalah salah satu dari enam mata ujian dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A. Mata ujian ini dikerjakan dalam waktu 1,5 jam dengan 40 soal pilihan ganda. Yang membedakannya dari mata ujian lain adalah adanya pembagian bobot resmi: PBB P5L mendominasi sebesar 87,5%, sementara Bea Meterai hanya sebesar 12,5% — informasi penting yang perlu Anda pertimbangkan saat menyusun strategi belajar.

Bobot Materi

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-3/KP3SKP/III/2026, panitia menetapkan bobot cakupan materi sebagai berikut: Perlu diingat bahwa pembagian jumlah soal di atas merupakan perkiraan yang diturunkan dari bobot materi. Panitia tidak merinci jumlah soal per subtopik secara langsung dalam pengumuman resmi.

Tingkat Kelulusan

Mengacu pada pengumuman hasil USKP A Periode III/2025 (peserta baru) dan Periode I/2026 (peserta mengulang), berikut tingkat kelulusan mata ujian PBB P5L dan Bea Meterai:

Peserta Baru

Lulus: 49,23%Mengulang: 33,37%Sumber: PENG-20/KP3SKP/X/2025

Peserta Mengulang

Lulus: 69,94%Mengulang: 23,82%Sumber: PENG-06/KP3SKP/V/2026
Pada peserta baru, tingkat kelulusan masih berada di bawah 50% — artinya lebih dari separuh peserta baru belum berhasil lulus pada percobaan pertama. Pada peserta mengulang, angka kelulusan meningkat menjadi 69,94%, namun hampir 1 dari 4 peserta masih harus mengulang kembali. Persentase mengulang 23,82% ini merupakan yang tertinggi kedua di antara semua mata ujian USKP A, setelah PPh OP & SPT PPh OP.
Bersama PPh OP, PBB P5L & Bea Meterai menjadi dua mata ujian paling rawan bagi peserta baru maupun peserta mengulang. Keduanya mencatat tingkat kelulusan peserta mengulang paling rendah: 69,94% untuk PBB P5L & Bea Meterai dan 62,77% untuk PPh OP & SPT PPh OP. Alokasikan waktu belajar lebih banyak untuk materi ini.

Cakupan Materi

Merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-3/KP3SKP/III/2026, cakupan materi ujian PBB P5L dan Bea Meterai untuk USKP Tingkat A Periode I Tahun 2026 terdiri atas dua kelompok berikut.
  1. Pendaftaran dan pendataan objek pajak dan subjek pajak
  2. Subjek dan objek yang dikecualikan
  3. Menentukan NJOP, NJKP, dan NJOPTKP
  4. Menghitung pengenaan PBB
  5. Pengajuan keberatan, banding, pengurangan, pembatalan, dan pembetulan
  6. Tata cara pembayaran dan penagihan PBB
  7. Restitusi dan kompensasi
  1. Objek Bea Meterai dan pengecualiannya
  2. Pemungut Bea Meterai
  3. Saat terutang Bea Meterai
  4. Penggunaan benda meterai dan cara pelunasannya
  5. Sanksi administrasi maupun pidana dalam Bea Meterai

Tarif Bea Meterai

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tarif yang berlaku adalah tarif tunggal sebesar Rp10.000 per dokumen. Tarif ini berlaku untuk dokumen perdata seperti surat perjanjian, akta notaris, dan dokumen dengan nilai transaksi melebihi Rp5.000.000.
Karena PBB P5L mendominasi 87,5% soal, fokuskan latihan pada penghitungan NJOP, NJKP, NJOPTKP, dan pengenaan PBB. Kuasai juga prosedur keberatan, banding, restitusi, dan kompensasi yang kerap muncul di soal-soal ujian sebelumnya.

Format Ujian

Simulator MyConsultant

Simulator MyConsultant untuk mata ujian PBB P5L dan Bea Meterai disusun mengikuti seluruh pokok materi USKP Tingkat A. Anda dapat mengerjakan soal, melihat skor secara otomatis, meninjau kunci jawaban, membaca pembahasan setiap soal, dan mengulangi latihan untuk memperkuat bagian yang masih perlu ditingkatkan. Selain simulator interaktif, MyConsultant juga menyediakan Bank Soal USKP A dari enam periode ujian sebelumnya dalam format PDF, serta bahan belajar pendukung yang dapat diakses di Member Area.
Sejak April 2025, simulator MyConsultant telah disesuaikan dengan format ujian terbaru: 40 soal pilihan ganda per mata ujian. Format lama sebelum Desember 2024 terdiri dari 10 PG, 2 soal uraian, dan 1 soal kasus atau isian SPT.

← PPN dan SPT PPN

Kembali ke mata ujian sebelumnya: PPN dan SPT PPN

Kode Etik Profesi →

Lanjut ke mata ujian berikutnya: Kode Etik Profesi Konsultan Pajak