Mengapa USKP Penting
Sertifikat Konsultan Pajak adalah syarat formal yang ditetapkan PMK Konsultan Pajak bagi siapa pun yang ingin menjalankan praktik sebagai Konsultan Pajak. Tanpa sertifikat ini, seseorang tidak dapat secara resmi memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak. USKP menjadi jalur yang paling terbuka dan paling banyak ditempuh oleh masyarakat umum untuk memenuhi syarat tersebut.Cara Memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak
Pasal 9 PMK Konsultan Pajak mengatur bahwa Sertifikat Konsultan Pajak dapat diperoleh melalui tiga mekanisme:- Pengakuan ijazah S-1 atau D-IV program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).
- Lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).
- Penyetaraan bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Tingkatan Sertifikat Konsultan Pajak
Pasal 8 PMK Konsultan Pajak membagi Sertifikat Konsultan Pajak menjadi tiga tingkat yang berjenjang. Semakin tinggi tingkatnya, semakin luas ruang praktik yang dapat ditangani.Tingkat A
Memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
Tingkat B
Memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan, kecuali Wajib Pajak penanaman modal asing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara P3B.
Tingkat C
Memberikan jasa perpajakan kepada semua Wajib Pajak orang pribadi dan badan tanpa pengecualian — cakupan terluas dari ketiga tingkat sertifikasi.
PPSKP dan KP3SKP
PMK Konsultan Pajak mendefinisikan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak atau PPSKP sebagai panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak. Pasal 14 mengatur bahwa PPSKP terdiri dari dua komponen: Komite Pengarah dan Komite Pelaksana. Dalam praktik dan pengumuman resmi, Komite Pelaksana dikenal sebagai KP3SKP. Pembagian perannya adalah sebagai berikut:- Komite Pengarah (Pasal 15): menjalankan fungsi kebijakan — menentukan materi ujian, soal, kriteria kelulusan, biaya sertifikasi, dan perguruan tinggi yang ijazahnya dapat digunakan untuk jalur pengakuan ijazah.
- KP3SKP / Komite Pelaksana (Pasal 16): menjalankan sisi operasional — penyelenggaraan ujian, penilaian, penetapan kelulusan, dan penerbitan sertifikat.
Peserta Baru dan Peserta Mengulang
Dalam USKP, ada dua kategori peserta yang penting dipahami. Peserta baru adalah peserta yang mengikuti USKP pada suatu tingkat untuk pertama kali. Peserta baru wajib mengikuti seluruh mata ujian pada tingkat tersebut. Peserta mengulang adalah peserta yang pernah mengikuti USKP pada periode sebelumnya, sudah lulus minimal satu mata ujian, tetapi belum lulus seluruh mata ujian pada tingkat yang sama.Contoh Ilustrasi
Pak Rudi mengikuti USKP Tingkat A sebagai peserta baru. Hasil ujian periode pertamanya adalah:
Karena sudah lulus empat mata ujian (memenuhi syarat minimal lulus satu mata ujian), Pak Rudi masuk kategori peserta mengulang pada periode berikutnya. Pada periode mengulang pertama, hasilnya bisa menjadi:
Status Pak Rudi pada periode ini: U1.
Kode Status pada Pengumuman Hasil
Kode U1, U2, dan U3 menunjukkan urutan kesempatan mengulang peserta. Status kelulusan per mata ujian dibaca dari kode L, SL, M, atau kode lain yang dijelaskan dalam lampiran pengumuman.
Ketentuan Kesempatan Mengulang dan Sanksi
KP3SKP menegaskan pada setiap pengumuman ujian mengulang bahwa peserta yang berhak mengikuti ujian mengulang wajib mendaftar pada periode yang ditentukan. Jika tidak mendaftar, kesempatan mengulang akan berkurang. Lebih lanjut, peserta yang sudah lolos verifikasi tetapi tidak hadir pada seluruh mata ujian yang harus diulang — tanpa alasan yang dapat diterima — dapat dikenai sanksi larangan mengikuti USKP selama tiga periode berikutnya pada tingkat yang sama. Bagi peserta yang sudah berada pada kesempatan mengulang terakhir, dampaknya bisa lebih berat karena harus menunggu sebelum dapat kembali sebagai peserta baru.Format Ujian
Berdasarkan Panduan Umum dan Teknis Peserta USKP Tahun 2026, format soal USKP menggunakan pilihan ganda.
Nilai 60 setara dengan minimal 24 jawaban benar dari 40 soal. Ketentuan penilaian pada setiap periode dapat dipelajari lebih lanjut pada panduan teknis dan panduan umum yang dibagikan KP3SKP kepada peserta.
Kebijakan Biaya USKP
Sejak pelaksanaan USKP Tingkat A pada 9–10 Desember 2023, peserta tidak lagi dikenakan biaya pendaftaran maupun biaya ujian — baik untuk peserta baru maupun peserta mengulang. Kebijakan ini berlaku untuk semua tingkat (A, B, dan C).MyConsultant bukan bagian dari PPSKP atau KP3SKP dan tidak berafiliasi dengan instansi pemerintah mana pun. Informasi di halaman ini disusun berdasarkan sumber resmi yang tersedia untuk keperluan panduan belajar. Untuk informasi resmi terbaru mengenai jadwal, pendaftaran, dan ketentuan ujian, selalu cek pengumuman resmi KP3SKP.

