Persyaratan Dasar per Tingkat
Catatan tentang Persyaratan Pendidikan USKP Tingkat A
USKP Tingkat A terbuka lebih luas dibandingkan tingkat lainnya. Perlu diperhatikan dua hal berikut:- Lulusan S-1 atau D-IV: semua program studi dapat mendaftar, sepanjang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
- Lulusan D-III: hanya lulusan program studi akuntansi atau perpajakan yang memenuhi syarat pendidikan minimum untuk USKP Tingkat A.
Berkas yang Harus Diunggah
Berkas berikut wajib diunggah saat pendaftaran untuk semua tingkat (A, B, dan C):1
Scan Ijazah
Scan ijazah asli berwarna dalam format
.pdf.2
Pas Foto Terbaru
Pas foto terbaru berwarna dalam format
.jpg, dengan ketentuan:- Latar belakang putih
- Ukuran 4 × 6
- Mengenakan pakaian formal
- Wajah menghadap lurus
- Bukan hasil pindai (harus foto asli, bukan foto yang difotokopi atau dipindai)
3
Scan KTP
Scan KTP asli berwarna dalam format
.pdf.4
Surat Pernyataan Peserta Ujian
Scan Surat Pernyataan Peserta Ujian terbaru dalam format
.pdf, yang telah:- Diisi dengan benar
- Ditandatangani
- Dibubuhi meterai Rp10.000 (tempel atau e-meterai)
5
Berkas Tambahan untuk Tingkat B
(Khusus peserta USKP Tingkat B) Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A dalam format
.pdf.6
Berkas Tambahan untuk Tingkat C
(Khusus peserta USKP Tingkat C) Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B dalam format
.pdf.Fitur “Gunakan Data Sebelumnya”
Peserta yang sudah memiliki akun pendaftaran dari periode sebelumnya dapat menggunakan fitur “Gunakan Data Sebelumnya” untuk mengisi ulang data secara otomatis.Persyaratan administratif dapat berubah pada setiap periode ujian. Informasi di halaman ini mengacu pada Pengumuman PENG-09/KP3SKP/VII/2026. Selalu periksa pengumuman resmi KP3SKP untuk periode yang akan Anda ikuti sebelum melakukan pendaftaran.
Panduan Pendaftaran Peserta Mengulang
Langkah-langkah lengkap pendaftaran USKP untuk peserta mengulang, mulai dari login hingga konfirmasi pendaftaran.

