Skip to main content
Terdapat dua lapis persyaratan bagi calon peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Lapis pertama adalah persyaratan dasar pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PMK Nomor 111/PMK.03/2014 jo. PMK Nomor 175/PMK.01/2022 — ini bersifat tetap dan menjadi syarat minimum yang harus dipenuhi. Lapis kedua adalah persyaratan administratif dan teknis untuk setiap periode ujian yang ditetapkan melalui pengumuman resmi KP3SKP — ini dapat berubah antar periode. Informasi berikut mengacu pada Pengumuman Nomor PENG-09/KP3SKP/VII/2026 tentang USKP Periode II Tahun 2026.

Persyaratan Dasar per Tingkat

Catatan tentang Persyaratan Pendidikan USKP Tingkat A

USKP Tingkat A terbuka lebih luas dibandingkan tingkat lainnya. Perlu diperhatikan dua hal berikut:
  • Lulusan S-1 atau D-IV: semua program studi dapat mendaftar, sepanjang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
  • Lulusan D-III: hanya lulusan program studi akuntansi atau perpajakan yang memenuhi syarat pendidikan minimum untuk USKP Tingkat A.
Untuk melanjutkan ke Tingkat B dan C, peserta diwajibkan memiliki ijazah paling rendah S-1 atau D-IV serta Sertifikat Konsultan Pajak pada tingkat sebelumnya.

Berkas yang Harus Diunggah

Berkas berikut wajib diunggah saat pendaftaran untuk semua tingkat (A, B, dan C):
1

Scan Ijazah

Scan ijazah asli berwarna dalam format .pdf.
2

Pas Foto Terbaru

Pas foto terbaru berwarna dalam format .jpg, dengan ketentuan:
  • Latar belakang putih
  • Ukuran 4 × 6
  • Mengenakan pakaian formal
  • Wajah menghadap lurus
  • Bukan hasil pindai (harus foto asli, bukan foto yang difotokopi atau dipindai)
3

Scan KTP

Scan KTP asli berwarna dalam format .pdf.
4

Surat Pernyataan Peserta Ujian

Scan Surat Pernyataan Peserta Ujian terbaru dalam format .pdf, yang telah:
  • Diisi dengan benar
  • Ditandatangani
  • Dibubuhi meterai Rp10.000 (tempel atau e-meterai)
Gunakan template Surat Pernyataan terbaru yang diterbitkan KP3SKP untuk periode ujian yang akan Anda ikuti.
5

Berkas Tambahan untuk Tingkat B

(Khusus peserta USKP Tingkat B) Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A dalam format .pdf.
6

Berkas Tambahan untuk Tingkat C

(Khusus peserta USKP Tingkat C) Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B dalam format .pdf.

Fitur “Gunakan Data Sebelumnya”

Peserta yang sudah memiliki akun pendaftaran dari periode sebelumnya dapat menggunakan fitur “Gunakan Data Sebelumnya” untuk mengisi ulang data secara otomatis.
Jika Anda menggunakan fitur ini, tetap periksa semua data dan dokumen secara menyeluruh. Fitur ini dapat mengembalikan dokumen ke versi yang digunakan pada pendaftaran sebelumnya, termasuk pas foto lama atau Surat Pernyataan dari periode yang sudah lewat. KP3SKP secara khusus meminta peserta memastikan pas foto yang digunakan adalah pas foto terbaru berlatar putih, dan Surat Pernyataan yang digunakan adalah versi terbaru yang telah diisi, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000. Apabila dokumen terbaru sudah diunggah, hindari memilih fitur “Gunakan Data Sebelumnya” karena dapat menimpa dokumen yang sudah benar dengan versi lama.
Persyaratan administratif dapat berubah pada setiap periode ujian. Informasi di halaman ini mengacu pada Pengumuman PENG-09/KP3SKP/VII/2026. Selalu periksa pengumuman resmi KP3SKP untuk periode yang akan Anda ikuti sebelum melakukan pendaftaran.
Ingin melihat panduan lengkap langkah-langkah pendaftaran sebagai peserta mengulang? Baca halaman berikut:

Panduan Pendaftaran Peserta Mengulang

Langkah-langkah lengkap pendaftaran USKP untuk peserta mengulang, mulai dari login hingga konfirmasi pendaftaran.