USKP Gratis! Kebijakan pembebasan biaya pendaftaran dan biaya ujian USKP berlaku setidaknya hingga USKP Periode II Tahun 2026 (Agustus 2026). Tidak ada biaya yang perlu Anda keluarkan untuk mendaftar dan mengikuti ujian.
Sebelum vs Sesudah Kebijakan Pembebasan Biaya
Untuk memahami besarnya perubahan ini, berikut perbandingan biaya yang sebelumnya dikenakan kepada peserta USKP dibandingkan dengan kebijakan yang berlaku saat ini.
Dengan skema lama, peserta yang harus mengulang beberapa kali berpotensi mengeluarkan biaya hingga belasan juta rupiah sebelum dinyatakan lulus — termasuk pada USKP Tingkat A sekalipun.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan pembebasan biaya ini mulai berlaku seiring perubahan kelembagaan pada tubuh PPSKP sebagai penyelenggara sertifikasi konsultan pajak. PPSKP kini beroperasi di bawah koordinasi Kementerian Keuangan dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, termasuk perubahan nomenklatur menjadi Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP). Perubahan struktural ini membawa dampak langsung pada penghapusan seluruh komponen biaya yang sebelumnya dibebankan kepada peserta.Implikasi untuk Peserta
Alokasi Dana ke Persiapan
Dana yang sebelumnya digunakan untuk biaya pendaftaran dan ujian kini dapat Anda alihkan sepenuhnya ke kebutuhan persiapan: bahan belajar, latihan soal, transportasi, dan akomodasi selama ujian.
Akses Lebih Terbuka
Pembebasan biaya membuat USKP lebih mudah diakses oleh calon profesional yang ingin memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak sebagai syarat mendapatkan Izin Praktik, tanpa hambatan finansial di tahap pendaftaran.
Tantangan Tetap Sama
Meskipun biaya dihapuskan, standar kelulusan USKP tidak berubah. Ujian tetap memerlukan persiapan yang matang dan pemahaman mendalam atas materi perpajakan yang diujikan.

