Skip to main content
Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) di Indonesia berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022 — selanjutnya disebut PMK Konsultan Pajak. Regulasi ini mengatur seluruh aspek sertifikasi konsultan pajak, mulai dari syarat menjadi Konsultan Pajak, tingkatan sertifikat, tata cara memperoleh sertifikat, persyaratan peserta ujian, hingga pembentukan dan peran Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).

Regulasi Utama

PMK 111/PMK.03/2014 jo. PMK 175/PMK.01/2022 tentang Konsultan Pajak Peraturan ini dikenal singkat sebagai PMK Konsultan Pajak. Secara lengkap: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022. Perubahan melalui PMK 175/PMK.01/2022 membawa sejumlah penyesuaian, termasuk restrukturisasi PPSKP yang menempatkan penyelenggaraan sertifikasi konsultan pajak di bawah koordinasi Kementerian Keuangan dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.

Pasal-Pasal Kunci

Pasal 2 ayat (1) mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak. Huruf g secara eksplisit menyebutkan:
“memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.”
Ketentuan ini menjadi dasar mengapa USKP relevan bagi siapa pun yang ingin berpraktik sebagai Konsultan Pajak secara sah. Tanpa Sertifikat Konsultan Pajak, seseorang tidak memenuhi syarat formal untuk menjalankan profesi ini.Sumber: PMK 111/PMK.03/2014 jo. PMK 175/PMK.01/2022
Pasal 8 menetapkan bahwa Sertifikat Konsultan Pajak terdiri atas tiga tingkat:
  • Tingkat A: keahlian memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
  • Tingkat B: keahlian memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan, kecuali Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara P3B.
  • Tingkat C: keahlian memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan tanpa pengecualian.
Struktur berjenjang ini mencerminkan bahwa kompetensi yang diakui melalui sertifikasi berkembang seiring tingkatnya.Sumber: PMK 111/PMK.03/2014 jo. PMK 175/PMK.01/2022
Pasal 9 mengatur bahwa untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak, orang perseorangan harus:
  • (a) memiliki ijazah S-1 atau D-IV program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh PPSKP;
  • (b) lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; atau
  • (c) mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Secara praktis, jalur (b) — lulus USKP — adalah jalur yang paling relevan dan terbuka bagi masyarakat umum saat ini. Jalur (a) dibatasi hanya menghasilkan Sertifikat Tingkat A dan bergantung pada penetapan perguruan tinggi oleh PPSKP yang per Juli 2026 belum beroperasi secara luas. Jalur (c) ditujukan khusus untuk pensiunan pegawai DJP.Sumber: PMK 111/PMK.03/2014 jo. PMK 175/PMK.01/2022
Pasal 11 ayat (1) menegaskan bahwa USKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
  • Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A
  • Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B
  • Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C
Pasal ini menjadi dasar hukum langsung atas struktur tiga tingkat USKP yang dikenal saat ini.Sumber: PMK 111/PMK.03/2014 jo. PMK 175/PMK.01/2022
Pasal 12 mengatur persyaratan pendaftaran USKP untuk masing-masing tingkat:
  • Tingkat A: memiliki ijazah paling rendah D-III program studi akuntansi atau perpajakan, atau ijazah S-1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
  • Tingkat B: memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A dan ijazah paling rendah S-1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
  • Tingkat C: memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B dan ijazah paling rendah S-1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
Ketentuan ini mempertegas bahwa USKP bersifat berjenjang: peserta tidak dapat langsung mengikuti Tingkat B tanpa Sertifikat A, dan tidak dapat mengikuti Tingkat C tanpa Sertifikat B.Sumber: PMK 111/PMK.03/2014 jo. PMK 175/PMK.01/2022
Pasal 14 mengatur bahwa PPSKP dibentuk oleh Menteri Keuangan dan terdiri atas Komite Pengarah dan Komite Pelaksana (dalam praktik dikenal sebagai KP3SKP).Pasal 15 — Komite Pengarah menjalankan fungsi kebijakan, antara lain:
  • Menentukan materi ujian dan soal ujian
  • Menetapkan kriteria kelulusan
  • Menetapkan biaya sertifikasi
  • Menentukan perguruan tinggi yang ijazahnya dapat digunakan untuk jalur pengakuan ijazah
Pasal 16 — Komite Pelaksana / KP3SKP menjalankan fungsi operasional, antara lain:
  • Menyelenggarakan ujian
  • Melakukan penilaian hasil ujian
  • Menetapkan kelulusan peserta
  • Menerbitkan sertifikat bagi peserta yang lulus
Pembagian ini penting dipahami karena ketentuan operasional seperti jadwal, kuota, lokasi ujian, dan teknis pendaftaran diatur melalui pengumuman resmi KP3SKP — bukan langsung di PMK.Sumber: PMK 111/PMK.03/2014 jo. PMK 175/PMK.01/2022

Sumber Hukum Sekunder

Selain PMK Konsultan Pajak sebagai dasar hukum utama, ketentuan operasional USKP diatur lebih lanjut melalui pengumuman resmi KP3SKP pada setiap periode ujian. Pengumuman ini mengatur hal-hal teknis seperti jadwal pendaftaran dan pelaksanaan ujian, biaya (jika ada), kuota peserta, lokasi ujian, persyaratan administratif, dan panduan teknis peserta. Karena diterbitkan per periode, isi pengumuman ini dapat berbeda-beda dan merupakan acuan operasional yang paling mutakhir untuk periode berjalan.

Referensi Hukum

  • PMK 111/PMK.03/2014 s.t.d.t.d. PMK 175/PMK.01/2022 — Peraturan Menteri Keuangan tentang Konsultan Pajak (regulasi utama)
  • Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-3/KP3SKP/III/2026 — Penetapan Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode I Tahun 2026
  • Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-09/KP3SKP/VII/2026 — USKP Periode II Tahun 2026 Tingkat A, B, dan C (Peserta Mengulang)
  • Panduan Umum dan Teknis Peserta USKP Tahun 2026 — panduan yang diterbitkan KP3SKP untuk setiap periode ujian
Informasi di halaman ini merupakan ringkasan untuk keperluan panduan belajar. Untuk kepastian hukum, selalu merujuk pada teks peraturan resmi yang berlaku dan pengumuman terbaru dari KP3SKP.