Daftar Mata Ujian per Tingkat
- Tingkat A
- Tingkat B
- Tingkat C
USKP Tingkat A terdiri atas enam mata ujian:
Tingkat A merupakan tingkat awal dalam rangkaian USKP. Mata ujiannya mencakup ketentuan perpajakan Wajib Pajak orang pribadi, administrasi dan penegakan hukum perpajakan (KUP), pemotongan dan pemungutan PPh, PPN, PBB P5L, Bea Meterai, serta kode etik profesi konsultan pajak.
Perkembangan Materi dari Tingkat A ke C
Mata ujian USKP tidak sekadar bertambah atau berkurang jumlahnya di setiap tingkat — fokus pengujiannya juga berkembang secara substantif. Berikut gambaran umumnya:- Tingkat A → Tingkat B: Mata ujian PPh OP diganti dengan PPh Badan. Kode Etik Profesi dan PBB P5L/Bea Meterai tidak lagi diujikan. Akuntansi Perpajakan masuk sebagai mata ujian baru. Beberapa mata ujian yang sama (KUP, PPh Pot/Put, PPN) tetap ada, tetapi cakupan materinya disesuaikan untuk konteks badan.
- Tingkat B → Tingkat C: Jumlah mata ujian berkurang menjadi empat. KUP/PPSP/PP dan PPN tidak lagi diujikan. Pajak Internasional muncul sebagai mata ujian baru yang mencerminkan kompetensi penanganan Wajib Pajak lintas batas — khas dari cakupan Sertifikat Tingkat C.
Daftar di halaman ini hanya memuat nama mata ujian. Rincian cakupan materi yang diujikan per periode — termasuk pasal-pasal peraturan dan topik spesifik yang masuk dalam ujian — tersedia di member area MyConsultant dan dapat dilihat di halaman Rincian Materi USKP A.
Lihat Rincian Materi USKP A
Akses rincian cakupan materi per mata ujian USKP Tingkat A, termasuk topik dan referensi peraturan yang diujikan.

